Selesaikan Sengketa Pemilu Melalui Jalur Hukum, Wujudkan Kedewasaan Demokrasi
Oleh : Diani Wulandari )*
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Bagi pihak yang belum puas dengan hasil akhir atau pengumuman Pemilihan Umum (Pemilu), maka hendaknya hanya menyelesaikan sengketa Pemilu tersebut melalui jalur hukum demi mewujudkan kedewasaan berdemokrasi.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharapkan agar seluruh masyarakat mampu menggunakan jalur resmi yang telah disediakan dan difasilitasi oleh Pemerintah RI jika mereka masih merasa tidak atau belum puas sehingga tidak bisa menerima bagaimana hasil akhir dari pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Karena sangat menjunjung tinggi penerapan asas demokrasi, maka bangsa Indonesia sudah menyediakan bahkan memberikan fasilitas bagi sekelompok pihak yang tidak puas pada hasil pemungutan suara dalam pesta demokrasi melalui hukum yang berlaku, yakni pelaporan bisa diupayakan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga lembaga tersebut, yakni Bawaslu, KPU dan MK memang merupakan lembaga atau institusi yang didirikan oleh negara dengan tujuan menyelenggarakan kontestasi politik di Indonesia, sehingga sudah jelas sekali bila ada protes dari sekelompok pihak mengenai hasil pemungutan suara yang mungkin dianggap kurang sesuai harapan, mereka bisa melaporkannya pada lembaga resmi tersebut.
Pengumpulan Massa dan Aksi ke Jalan Tidak Relevan
Sebagaimana diketahui, negara telah menyediakan wadah tersendiri bagi pelaporan atau tuntutan dari pihak yang merasa kurang puas pada hasil pengumuman Pemilihan Umum (Pemilu), maka sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi cara-cara tidak sesuai jalur hukum seperti pengumpulan massa atau bahkan sampai turun ke jalan.
Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa dengan adanya sejumlah kelompok massa yang melakukan aksi turun ke jalan, maka tentunya memicu terjadinya gangguan ketertiban umum, termasuk pula mampu berpotensi untuk mengganggu kepentingan masyarakat lain yang sama sekali tidak terlibat di dalamnya.
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini sudah tidak lagi terletak pada terjadinya persaingan antar calon atau partai politik yang berkontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu), namun justru tantangan tersebut kini berada pada adanya potensi terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.
Terlebih, di ruang publik belakangan ini juga terus ditemui banyaknya narasi yang beredar mengenai adanya tudingan kecurangan dalam hasil Pemilu 2024 yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Tudingan tersebut sebenarnya merupakan hal yang sama sekali tidak mendasar. Karena menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie bahwa saat ini sudah tidak ada lagi batasan ruang dan waktu, terutama di dunia digital sehingga setiap orang termasuk masyarakat sipil pun mampu bebas mengakses data dan informasi apapun.
Masyarakat bisa dengan sangat mudah mengakses dan mengunggah seluruh hasil penghitungan dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) secara sangat transparan. Jadi keterbukaan memang telah terjadi pada setiap proses pelaksanaan Pemilu hingga penghitungan atau rekapitulasi suara.
Dengan seluruh keterbukaan atau transparansi tersebut, sama sekali tidak ada dan tidak terbukti narasi kecurangan dalam Pemilu yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis sebagaimana tudingan di media sosial, maka aksi protes, terlebih sampai harus mengumpulkan sejumlah massa untuk bergerak ke jalan sama sekali merupakan hal yang tidak relevan lagi.
Penerimaan Hasil Pemilu Dukung Demokrasi di Indonesia
Hal terbaik yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat saat ini yaitu menerima apapun dan bagaimanapun hasil akhir resmi dari kontestasi politik berupa Pemilu 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam negara yang menganut asas demokrasi seperti halnya di Indonesia, adanya menang atau kalah pada sebuah kontestasi sebenarnya harus mampu disikapi dengan wajar atau lumrah. Karena pada konteks ini, hal yang paling penting untuk terus dijunjung adalah peningkatan harmonisasi dan rekonsiliasi antar berbagai pihak.
Ketika seluruh pihak mampu kembali menjalin harmonisasi dan rekonsiliasi, maka diharapkan kerukunan kembali terjalin diantara masyarakat di Indonesia, terlebih memang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) sendiri sudah selesai dilakukan. Jadi hanya terdapat tugas selanjutnya, yakni bagaimana caranya kembali menciptakan dan membangun serta memajukan bangsa Indonesia secara bersama.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro terus mendorong kepada semua pihak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mampu bersama-sama dalam mengawal demokrasi yang sehat usai penyelenggaraan Pemilu 2024 demi kembali merajut persatuan bangsa.
Merujuk pada tujuan utama dari bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diantaranya adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan mum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Seluruh tujuan utama tersebut tidak akan bisa tercapai dengan optimal jika tidak diimbangi dengan adanya persatuan dan kesatuan diantara segenap elemen masyarakat di Indonesia pasca Pemilu 2024.
Jadikan momentum pelaksanaan Pemilu sebagai sarana untuk semakin menciptakan persatuan bangsa demi mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia. Hal tersebut terlaksana jika pihak yang belum menerima hasil Pemilu lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa hanya dengan jalur hukum yang berlaku.
)* Penulis adalah Kontributor Ruang Baca Nusantara
Posting Komentar untuk "Selesaikan Sengketa Pemilu Melalui Jalur Hukum, Wujudkan Kedewasaan Demokrasi "