Ekonomi Indonesia Akan Terus Menguat Melalui UU Cipta Kerja
Oleh: Nana Gunawan*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai oleh beberapa pihak sebagai sebuah langkah besar dalam memperkuat ekonomi nasional yang Quo Vadisnya sejalan dengan tujuan utamanya yaitu membangun kesempatan kerja yang luas dengan perluasan ekonomi usaha, memberdayakan UMKM, serta aspek keberlanjutan lainnya terhadap lingkungan yang sesuai dengan azas Ekonomi Pancasila. Perlunya dukungan dari seluruh pihak karena UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara signifikan.
UU Cipta Kerja bertujuan untuk merampingkan regulasi dan meningkatkan iklim investasi. Beberapa manfaat yang diharapkan dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap investasi di Indonesia. Hal ini meliputi beberapa tema utama diantaranya: Peningkatan Kemudahan Berusaha, Peningkatan Kepastian Hukum, Peningkatan Daya Saing Global, Penyederhanaan Peraturan, dan Peningkatan Infrastruktur
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gunawan Sumodiningrat mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memiliki banyak keunggulan dibadingkan dengan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu peningkatan daya saing ekonomi, fleksibilitas bagi para pekerja dan pengusaha, kemudahan proses berbisnis, serta pemberdayaan ekonomi desa dan daerah.
UU Cipta Kerja juga dinilai sebagai karpet merah bagi sektor investasi dan pembangunan. Karpet merah dalam konteks UU Cipta Kerja yaitu memiliki nilai disrupsi legislasi, membawa misi atau orientasi kepada kemudahan berusaha, reformasi birokrasi administrasi Pemerintahan, serta pro terhadap pembangunan berkelanjutan demi memajukan Indonesia.
Pada dasarnya, melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berupaya untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Undang-Undang ini merupakan strategi Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha dalam rangka peningkatan investasi. Deregulasi sangat diperlukan oleh Indonesia untuk memuat ketentuan mengenai persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perizinan berusaha, peraturan UMKM, pengadaan lahan, dan ketentuan administrasi Pemerintahan.
Jika dicermati dan diurai lebih lanjut, UU Cipta Kerja memberikan dampak yang positif kepada berbagai pihak. UU tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, investor, pekerja, UMKM, dan industri padat karya. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan roda perekonomian di Indonesia dapat bergerak atau melaju menuju arah yang positif sehingga penurunan angka pertumbuhan ekonomi dapat dihindari.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu meningkatkan investasi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja, sehingga dapat menyerap tenaga kerja serta menjamin hak dan kesejahteraan para pekerja.
Di dalam sektor UMKM, pelaku UMKM akan diberikan kemudahan melalui penyederhanaan jumlah izin usaha yang diperlukan. Tentunya, hal ini akan berdampak pada percepatan legalitas usaha dan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah yang dinilai pro rakyat. Undang-Undang ini juga membuka peluang lebih lebar bagi para pelaku UMKM untuk berekspansi dan mendapatkan modal. Investor asing pun juga akan mudah menanamkan modalnya kepada perusahaan kecil dan menengah dalam rangka pertumbuhan devisa yang berujung pada terbukanya lapangan kerja.
UU Cipta Kerja merupakan bentuk win-win solution yang dihadirkan Pemerintah atas bermacam permasalahan yang terjadi di bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan. Semua pihak akan mendapatkan manfaatnya dan produk legislasi memang sudah sepatutnya bisa menjadi bagian penting berdirinya keadilan yang merata bagi semua elemen masyarakat.
Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang saat ini berlaku dapat meningkatkan daya saing dan mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi (high income country). Dengan Undang-Undang ini pula Indonesia bertekad untuk menjadi negara yang makmur dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Pihaknya menambahkan bahwa penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagiand dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) di masa depan.
Transformasi struktural yang dilakukan melalui UU Cipta Kerja merupakan langkah yang strategis. Indonesia saat ini berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapai ambisi menjadi negara berpendapatan tinggi. Dendi Ramdani mengatakan bahwa langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya.
Senada dengan Dendi Ramdani, Wakil Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede mengatakan bahwa Indonesia harus bersiap atas situasi global yang tengah mengalami ketidakpastian dan dapat mengakibatkan kondisi ekonomi bisa berubah-ubah secara cepat. Melalui UU Cipta Kerja inilah Indonesia bisa melakukan berbagai Tindakan antisipatif demi menguatkan perekonomian nasional.
Raden Pardede menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi formulasi Pemerintah dalam proses penguatan ekonomi masyarakat, salah satunya melalui pemaksimalan peran UMKM dengan adanya pemangkasan birokrasi sehingga bisa menciptakan bisnis yang lebih banyak.
Jika dilihat dari banyaknya tanggapan sejumlah pihak, banyak yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menghadapi situasi tersebut dan merupakan langkah yang tepat untuk menguatkan perekonomian nasional di masa depan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terperinci, diharapkan dapat menaik lebih banyak investor, baik lokal maupun internasional untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini dianggap dapat membuka pintu investasi yang lebih besar dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
*penulis merupakan mahasiswa Yogyakarta
Posting Komentar untuk "Ekonomi Indonesia Akan Terus Menguat Melalui UU Cipta Kerja"